www.tribratanews.com - Jakarta. Modus pelaku berinisial R menawarkan pekerjaan terkait kasus 12 pelamar kerja di Cililitan, Jakarta Timur yang didaftarkan akun pinjaman online (pinjol) diunglap Polda Metro Jaya.
Pelaku menggunakan modus mengiming-imingi hadiah atau giveaway terhadap para korbannya. Ini berdasarkan pengakuan R saat menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu.
"Diiming-imingi akan dikasih hadiah handphone," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kamis (25/7/24).
Baca Juga: Menparekraf Berharap Kebijakan Golden Visa Mampu Meningkatkan Jumlah Investasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya seusai memberi janji giveaway handphone, R kemudian meminta korbannya untuk datang. R lantas memfoto korbannya yang telah melakukan swafoto dengan KTP. Saat foto tersebut didapat, R beralibi mengganti giveaway handphone dengan uang Rp 2 juta.
"Setelah handphone dikasih, di-unboxing kemudian si terlapor beralasan konfirmasi ke atasannya pemilik foto jadi sebelum korban pergi disampaikan oh hadiahnya salah bukan handphone itu, hadiahnya adalah uang Rp 2 juta," tuturnya.
Korban sendiri tidak mengetahui hal tersebut. Pelaku R kemudian mendaftarkan ke akun pinjaman online, seperti Shopee, PayLater, Adakami, Home Credit, Kredivo, hingga Akulaku. R mencairkan uang Rp 2 juta ke para korbannya. Padahal, uang tersebut merupakan hasil pinjol.
"Rata-rata itu dikejar-kejar tagihan online ada yang Rp 28 sampai Rp 38 juta ini masih terus dikejar didalami. Hati-hati masyarakat, kami ingatkan agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada orang lain," ungkapnya.
(mz/hn/nm)