Ditpolairud Polda NTT Tangani Enam Kasus Pengeboman Ikan Tahun 2024

26 July 2024 - 14:30 WIB
foto: Victorynews

Tribratanews.tribratanews.com - Kupang. Ditpolairud Polda NTT telah menangani enam kasus pengeboman ikan dan dari lima kasus sudah diputus bersalah dan pelakunya telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H. mengatakan aktivitas pengeboman ikan diketahui berdampak negatif terhadap keseimbangan ekosistem laut dan sangat merugikan masyarakat, terutama masyarakat pesisir yang menggantungkan penghidupan dari sektor kelautan.

Baca Juga: Gempa Kembali Guncang Wilayah Kuningan Dengan Kekuatan Manitudo 3.9

"Ledakan bom tidak hanya membunuh ikan, tetapi juga membunuh benih biota laut dan merusak terumbu karang. Kerusakannya menyebabkan terganggunya ekosistem laut yang membuat banyak kematian makhluk hidup di sana," ungkap Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution. Kamis, (25/7/24).

Kombes Pol. Irwan menegaskan bahwa penggunaan bom untuk menangkap ikan terus dilarang.

"Kami akan tetap menindak tegas semua pelaku perusakan ekosistem laut ini tanpa pandang bulu," tegasnya.

Dirpolairud Polda NTT itu juga menghimbau kepada seluruh masyarakat nelayan yang masih melakukan aktivitas mencari ikan dengan cara mengebom agar segera menghentikan kegiatan tersebut.

"Mari kita jaga ekosistem laut NTT untuk masa depan anak cucu kita," tutup Dirpolairud Polda NTT.

(pt/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment