Tribratanews.tribratanews.com - Kotawaringin Barat. Kepolisian berhasil menggagalkan peredaran 5 Kg sabu dan 20 butir ekstasi di wilayah Kotawaringin Barat, Kalteng. Polisi juga mengamankan 4 pelaku yang terlibat dalam peredaran barang haram ini.
"Betul, ditemukan 5 kilogram sabu yang masuk melalui DAMRI logistik, rencana akan diedarkan di Kobar dan sekitarnya, sedangkan 20 butir ekstasinya anggota dapatkan di TKP lainnya, jadi mereka ini merupakan jaringan," jelas Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., Selasa (2/5/23).
Empat pelaku yang diamankan yakni Irfan (22) dan Saifullah (41) berperan sebagai kurir. Kemudian Irfa (22) selaku koordinator, dan Nico (32) tahanan Lapas Pangkalan Bun yang juga sebagai koordinator.
Baca Juga: Berapa Kali Batas Aman Makan Mie Instan? Simak Penjelasannya
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kobar, Iptu Ahmad Wira Wisudawan mengatakan pengungkapan pertama dilakukan di Kantor Damri Jalan Kawitan I, Kecamatan Arut Selatan, Rabu (26/4). Saat itu pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya sabu yang masuk ke wilayah Kobar melalui DAMRI Logistik.
"Saat kami ke sana, benar ditemukan sabu 5 kilogram tersebut di dalam kardus terbungkus karung. Kami juga turut mengamankan pelaku Irfan di sana," jelasnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kobar untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk barang bukti masih kami dalami didapatkan dari mana. Untuk ancaman hukuman mereka minimal 5 tahun maksimal hukuman mati," tutupnya.
(my/hn/pr/um)