Tribratanews.tribratanews.com - Sambas. Polisi berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 6.266 butir telur penyu menggunakan kapal dari Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepri ke Kalbar. Dalam kasus tersebut, dua orang tersangka berinisial E dan M ditangkap di Pelabuhan Kapek, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes. Pol. Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh Polairud Polda Kalbar terkait adanya penyelundupan telur penyu ilegal yang selanjutnya langsung ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Penipuan Daring Jaringan Lintas Antar Negara
“Dari laporan itu, tim gabungan langsung melakukan penangkapan,” jelas Kabid Humas Polda Kalbar melalui keterangan tertulis dilansir dari Kompas, Kamis (27/7/23).
Kabid Humas mengungkapkan bahwa pengiriman telur dari satwa dilindungi ini tidak dilengkapi dengan dokumen dan diduga akan diperjualbelikan. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka membawa 9 buah kardus dan 2 buah tas, yang berisi total telur penyu sebanyak 6.266 butir. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA).
“Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan,” tutup Kabid Humas.
(my/hn/nm)