Tribratanews.tribratanews.com - Bandung. Oknum guru ngaji ADR (58) berhasil diamankan Kepolisian karena mencabuli belasan santriwatinya di wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung sejak April tahun 2023.
"Kejadiannya sejak April tahun 2023 dan selang satu bulan tersangka ditangkap pada 20 Mei 2023. Didapatkan informasi bahwa tersangka usia 58 tahun ini merupakan oknum guru ngaji," ungkap Kapolresta Bandung Kombes. Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (29/5/23).
Kombes. Pol. Kusworo Wibowo mengatakan dari kejadian tersebut total korban yang dicabuli oleh tersangka ADR sebanyak 12 orang dengan usia antara sembilan hingga 16 tahun.
Baca Juga: Penipuan! Tambahan Uang Jaminan Mengatasnamakan Indah Logistik
"Modus pelaku mencabuli pada korban pertama yaitu membujuk rayu santriwati berusia 16 tahun dengan dalih agar berkah dan supaya pintar. Korban kena bujuk rayu hingga akhirnya menanggalkan pakaian dan pakaian dalam, sehingga terjadi persetubuhan dengan tersangka," jelas Kapolres.
"Selanjutnya sebelas korban lainnya diraba, dicium dan dipegang oleh tersangka. Ia mengatakan korban pertama yang disetubuhi tidak hingga hamil," tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka ADR dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(bg/pr/um)