Polisi Bekuk Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Sorong

25 May 2023 - 15:00 WIB
Foto: Merdeka

Tribratanews.tribratanews.com - Sorong. Polres Sorong Selatan, Papua Barat Daya menangkap seorang pria berinisial I, pelaku yang telah memperkosa putrinya sendiri, MI (20),

Dilansir Antaranews,Rabu (24/5/23).Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan Iptu Muharyadi di Sorong, mengatakan tersangka I yang berusia 40 tahun itu ditangkap di rumahnya di Sorong Selatan. "Pelakunya sudah kami tahan untuk kepentingan proses hukum," ujarnya.

Diketahui, kasus tersebut baru terungkap saat korban melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada Polres Sorong Selatan di Teminabuan pada 8 Mei lalu.

Korban mengaku mendapatkan perlakuan tak senonoh dari ayah kandungnya itu sejak masih berusia 13 tahun.

Baca Juga:  Polri Periksa Promotor Coldplay Terkait Kasus Penipuan Tiket Konser

"Pelaku sudah menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya sendiri sejak korban masih berusia 13 tahun. Sekarang korban sudah berusia 20 tahun, berarti sudah tujuh tahun pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu terhadap anak kandungnya," jelas Kasat Reskrim.

Iptu Muharyadi mengatakan, pelaku diketahui melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, mengancam akan membunuh korban sehingga korban terpaksa menuruti permintaan pelaku.

Akibat perbuatannya tersangka terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76 d UU Nomor 35 Tahun 2014 atau Pasal 46 jo Pasal 8 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

(fa/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment