www.tribratanews.com - Kendari. Tim Unit Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Resmob Polda Sultra menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar judi togel di Kota Kendari, Sultra.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Ferry Walintukan di Kendari mengatakan, pria tersebut berinisial HE (54) ditangkap saat tim melakukan operasi penyakit masyarakat.
"Yang bersangkutan merupakan bandar togel atau kupon putih dan terjaring saat Tim Resmob Polda Sultra melakukan operasi pekat pagi tadi," ujar Kabid Humas Polda Sultra dikutip dari Antaranews.com, Kamis (2/3/23).
Baca Juga : Kapolri Hadiri Pembukaan Pendidikan Reguler LI Sesko TNI
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Ferry menambahkan, pria yang ditangkap tersebut diduga merupakan bandar judi togel karena dari tangan HE, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa nomor pemasangan togel dan uang tunai.
Lebih lanjut, polisi turut menyita barang bukti lainnya yakni dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menerima pemesanan serta pemasangan nomor dan shio, empat buah ATM dan 15 lembar rekapan kosong. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 tentang Perjudian.
(sy/hn/um)