Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kakorlantas (Kepala Korps Lalu Lintas) Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si., mengungkapkan penggunaan pelat palsu pada kendaraan yang dipakai dapat dijatuhkan sanksi hukuman, seperti yang di lakukan oleh Mario Dandy Satryo (MDS).
Menurut Kakorlantas, pelanggaran registrasi kendaraan tersebut dapat digunakan oleh penyidik reserse untuk memperberat hukuman terhadap pelaku MDS.
Baca Juga : Hoaks Audio Visual Kini Lebih Banyak Disebarkan
Irjen. Pol. Firman Santyabudi menyebutkan dalam peraturan lalu lintas, penggunaan pelat palsu atau bodong dapat diberikan sanksi paling lama 2 bulan dan denda Rp.500 ribu, seperti dilansir Antaranews.com, (2/3/23).
Walapun sanksi yang diberikan kecil, namun karena kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan tindakan kejahatan, maka pihak penyidik dapat menambahkan pelanggaran registrasi kendaraan tersebut.
Diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan MDS tersebut mendapat perhatian publik, selain melakukan penganiayaan, MDS juga menggunakan mobil mewah dengan pelat nomor palsu.
(fa/pr/um)