Polisi Beberkan Kronologi Pengungkapan Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi di Jatim

20 December 2023 - 21:30 WIB
Foto: Sapanusa

Tribratanews.tribratanews.com - Surabaya. Kapolrestabes Surabaya, Kombes. Pol. Pasma Royce, S.I.K., M.H., membeberkan kronologi pengungkapan kasus narkoba jaringan antar provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, kasus peredaran ini berawal dari Polrestabes Surabaya, mendapat informasi dari tim Polrestabes Palembang. Informasi yang didapat selanjutnya dikelola secara bersama-sama, untuk melakukan pendalaman khususnya yang ada di Surabaya.

“Maka pada hari kamis tanggal 14 Desember pukul 01.00 WIB. Di kamar 1016 salah satu hotel telah diamankan seorang dengan inisial MT, beserta istrinya dengan inisial RT, ” jelas Kapolrestabes, Rabu (20/12/23).

Pada saat dilakukan pengamanan, terdapat pada dirinya narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik teh cina warna hijau dan delapan bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat total seluruhnya 1,1 kilogram. Lebih lanjut, dari hasil penangkapan ini, tim melakukan pendalaman baik secara informasi dan data, serta melakukan analisa terhadap informasi yang ada.
Baca Juga: Sepanjang 2023, Densus 88 Tangkap 142 Teroris

“Masih ada barang bukti yang belum sempat mereka edarkan dan dikirimkan ke wilayah Surabaya, maka pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023, sekira pukul 08.00 WIB. Tim berangkat ke wilayah Sumatra Utara,” jelasnya lebih lanjut.

Dari Sumatera Utara, Kepolisian berkoordinasi dengan tim dari Polresta Saha untuk meminta backup melakukan kegiatan pengamanan barang bukti sebuah rumah kontrakan, di Jalan Tawes, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

“Dari situ ditemukan sebanyak 134 bungkus plastik teh cinta yang berwarna merah, dengan berat keseluruhannya adalah 142 kilo,” tambahnya.

Kapolres juga menambahkan bahwa berdasarkan dari pengakuan MT, ini merupakan rangkaian dari yang bersangkutan atas perintah dari saudara berinisial K, ini masih DPO dan masih dilakukan pendalaman.

“K ini lah yang memberikan perintah kepada saudara MT pada hari sabtu tanggal 2 Desember 2023, untuk membawa sebanyak 185 bungkus kemasan teh cina berisi kemasan teh cina berisi narkotika jenis sabu, serta 14 bungkus narkotik jenis ekstasi, di pesisir pantai depan wihara jalan asahan kota Tanjung Balai,” tambahnya.

“Dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tutupnya.

(my/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment