Tribratanews.tribratanews.com - Jabar. Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap peran Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Dalam kasus tersebut, tersangka terbukti sebagai pihak yang memberikan instruksi atas penganiayaan hingga menghilangkan nyawa korban.
“Peran tsk PS alias Perong alias Robi Irawan berdasarkan putusan pengadilan nomor 4 pit.b/2017/pn Cirebon tanggal 19 Mei 2017 atas nama terdakwa hadi saputra dkk, yaitu melempari korban Rizki dan Vina dengan menggunakan batu yang mengenai spakbor lalu mengejarnya sampai di flyover,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Minggu (26/5/24).
Dijelaskan Kabid Humas, tersangka juga berperan memukul kedua korban dengan tangan kosong ke arah tubuh. Lalu, membonceng korban Eki menuju lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil, sebrang SMP Negeri 11 Cirebon bersama dengan Rivaldi.
Selanjutnya, memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke korban Eki dan memukul korban Vina dengan menggunakan tangan kosong hingga mengenai hidung sampai mengeluarkan darah. Vina pun langsung mengangkat korban ke dekat korban Eki, lalu mencium dan dipegang payudaranya.
Baca Juga: Indonesia Indicator: Polri Ikut Andil Suksesnya World Water Forum
Lalu, memperkosa korban vina dan membunuh korban vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu. Selanjutnya membawa korban Vina ke flyover dan meninggalkannya.
“Upaya tersangka PS menghilangkan identitas yang pertama, sekitar bulan September 2016 sampai dengan tahun 2019, menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten bandung dan mengaku bernama Robi Irawan,” jelasnya.
Seorang saksi berinisial A. Saprudi, ujarnya, memperkenalkan kepada saksi Tuti Jubaidah bahwa Robi adalah keponakannya. Padahal, Saprudi adalah ayah kandung dari Pegi.
“Memiliki 2 akun FB atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan,” ungkapnya.
Di antara barang bukti yang disita, ujar Kabid, penyidik menemukan surat kelahiran atas nama Pegi Setiawan, 2 buku raport asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan, 2 lembar ijazah asli SD dan SMP atas nama Pegi setiwan, 2 lembar fotocopy kartu keluarga nomor 3209140405090062, 1 lembar fotocopy biodata pendudukan atas nama Kartini, 2 lembar ijazah dan hasil ujian nasional SMP atas nama Pegi Setiawan, 1 lembar fotocopy surat keterangan pembuatan KTP atas nama Pegi Setiawan, 1 lembar surat pemberitahuan SMP atas nama Pergi Setiawan, 4 lembar foto Pegi, 1 lembar kartu Indonesia Pintar atas nama Pegi Setiawan, 1 lembar fc KTP atas nama Lusiana, 1 lembar fotocopy kartu ujian atas nama Pegi Setiawan, dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, Pegi dijerat pasal 340 KUHP pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke1 kuha pidana dan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto pasl 55 ayat 1 ke1 KUHP pidana dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
(ay/hn/nm)