Tribratanews.tribratanews.com - Sulawesi Utara. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) berhasil meringkus seorang wanita berinisial DA terkait tersangka TPPO.
Kasub Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi, S.H., M.H., menerangkan bahwa DA berperan sebagai muncikari dan mencari gadis-gadis untuk dijadikan PSK dan menawarkan korbannya kepada pria hidung belang di Kota Kendari.
Perwira Menengah itu menyampaikan bahwa DA ditangkap di salah satu hotel di jalan Abd Hamid Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, kota Kendari, Sultra.
Ia memberitahukan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut biasa digunakan sebagai TPPO. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satgas Gakkum TPPO langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga tersangka di TKP dua di antaranya sebagai korban yakni berinisial MU dan MR, sedangkan DA sebagai muncikari.
Baca Juga: Kasus Penggelapan Ratusan Mobil, Polisi Berhasil Tangkap TNI Gadungan di Sukabumi
“Berdasarkan informasi masyarakat oleh Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Sultra menemukan seorang tersangka DA telah melakukan tindak pidana eksploitasi seks,” ujar Kompol Syahrir pada Selasa (8/8/23).
Dia menjelaskan bahwa modus DA dalam menjalankan aksinya dengan cara menjanjikan kedua orang korban itu kepada pria hidung belang menggunakan aplikasi media sosial dengan tarif yang berbeda-beda setiap orangnya. Di mana korban MU dengan harga Rp400 ribu dan MR Rp500 ribu untuk sekali kencan.
Kompol Syarir mengungkapkan bahwa dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 ribu dari korban MU, sementara untuk korban MR tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp150 ribu.
“Barang bukti diamankan uang sebesar Rp900 ribu, seprai warna cokelat dan dua buah handphone,” jelasnya.
(pt/pr/nm)