Kasus Penggelapan Ratusan Mobil, Polisi Berhasil Tangkap TNI Gadungan di Sukabumi

8 August 2023 - 16:30 WIB
Foto: mediacyberbhayangkara

Tribratanews.tribratanews.com - Sukabumi. Kepolisian berhasil menangkap TNI Gadungan atas nama AP (27) yang melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan ratusan mobil rental. Dia ditangkap di Mangga Besar, Kota Jakarta pada Jumat (28/7/23) lalu. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah ada empat laporan polisi (LP) dengan kasus yang sama. Kejadian tipu gelap mobil rental itu bermula pada Desember 2022 lalu, di mana pelaku menyewa mobil untuk di rentalkan dengan alasan proyek.

"Sama pelaku itu digadaikan kepada beberapa orang penadah yang melakukan perlakuan jahat. Sehingga dari 15 warga yang jadi korban di wilayah hukum Kota Sukabumi membuat laporan polisi," jelas Kapolres Sukabumi Kota, Senin (7/8/23).

Kapolres menambahkan bahwa cara pelaku untuk melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai TNI AD berpangkat Pratu, sehingga para korban mudah percaya dengan bujuk rayu AP.

"Keterangan daripada pelaku itu dia hanya menggunakan bujuk rayu. Memang 1-2 bulan pertama dia rutin membayarkan uang sewa karena satu harinya Rp300 ribu, kemudian 10 hari Rp3 juta, tapi kalau per sebulan Rp6 juta, bulan berikutnya tidak lancar sehingga korban mencari resah mencari keberadaan mobil tidak ditemukan," tambahnya.

Baca Juga:  RS Polri Lakukan Proses Bertahap Dalam Pemulihan Kondisi Sultan Korban Kabel Menjuntai

Secara total, jumlah mobil yang digelapkan pelaku yaitu 115 unit. Secara rinci 40 unit mobil di Kota dan Kabupaten Sukabumi, kemudian 75 unit mobil di wilayah Jakarta. Kepolisian juga berhasil mengamankan 25 unit kendaraan sebagai barang bukti. Barang bukti tersebut tak hanya perkara di Sukabumi, beberapa di antaranya masuk sebagai barang bukti di wilayah hukum Polda Metro Jaya,

"Kemudian dari pelaku di sini kami jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, 480 dengan ancaman 4 tahun penjara, 481 tentang pertolongan jahat 7 tahun penjara," jelasnya lebih lanjut.

Selanjutnya, barang bukti tersebut akan langsung diserahkan kepada para korban dengan syarat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan.

"Bagi warga di wilayah hukum kota apabila merasa jadi korban agar dapat berkomunikasi dengan polres melalui Sat Reskrim untuk dapat mengecek kendaraannya, nanti kita verifikasi dengan adanya surat sah, akan kita kembalikan gratis," tutupnya.

(my/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment