Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polisi mengamankan seorang pria berinisial VHL alias Igor (38), pelaku perusakan fasilitas dan penganiayaan petugas keamanan di Klaster Edelweiss Bella Casa Residence, Pancoran Mas, Kota Depok.
Dilansir dari PMJNews.com, Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simare Mare S.H., M.H., menjelaskan peristiwa perusakan dan penganiayaan terjadi pada Jumat, 23 September 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu tersangka bersama empat rekannya hendak menemui seseorang di Perumahan Bella Casa Edelweiss
Setibanya di pos satpam, tambah Wakapolres Depok, tali portal dipegangi korban dan hendak menutupnya. Lantaran kesal, korban turun dari sepeda motor membawa stik golf dan merusak neonbox.
Baca Juga: Setelah Buron, Polisi Berhasil Tangkap Pemburu Satwa Diduga Bakar Kawasan TN Way Kambas
"Tujuannya untuk berkunjung mencari seseorang. Mau menyerang orang yang ada di kompleks perumahan tersebut. Ada pemicunya, sehingga datang ke sana," ungkap AKP Markus Simare Mare, Kamis (12/10/23).
"Karena kesal portal mau diturunkan dan satpam belum memanggilkan orang yang dicari, tersangka lalu turun dari motor bawa stick golf langsung mengayunkan dari arah atas ke bawah ke bagian akriliknya (neonbox)," tambahnya.
Tak sampai di situ, Markus, VHL selanjutnya tersangka menghampiri satpam yang berjaga saat itu dan memukulnya bagian tubuh sebanyak tiga kali. Sekuriti itu pun menghindar ke dalam komplek, sementara pelaku kabur melarikan diri.
Korban selanjutnya membuat laporan ke Polres Metro Depok yang tertuang dalam laporan polisi LP/B/2741/IX/2023/SPKT/ /POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2023.
Atas perbuatannya, tersangka VHL dikenakan pasal berlapis tentang perusakan dan penganiayaan, dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara. "Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, ancaman 5 tahun ke atas," jelasnya.
(as/pr/nm)