Tribratanews.tribratanews.com - Langkat. Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim, Polres Langkat, berhasil mengamankan orang yang diduga sebagai pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di Dusun IX, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Pura, Kamis (12/10/23).
Dikutip dari Antaranews, Pengamanan terhadap diduga pelaku perbuatan cabul ini dilakukan petugas pada Senin (9/10) pukul 10.00 WIB.
Kapolres Langkat, AKBP Faisal Simatupang, melalui Pelaksana Harian Kasat Reskrim, Iptu Sihar Sihotang, S.H., didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Aiptu Ninit Agus menerangkan pelaku perbuatan cabul terhadap anak berinisial JP (27) dan kini telah diamankan di Mapolres Langkat.
Baca Juga: Polisi Bakal Periksa 8 ABG Korban Prostitusi Buru Pria WNA
Perbuatan cabul terjadi pada Senin (9/10) di mana salah seorang korban melapor kepada ayahnya. Anak tersebut tidak mau lagi sekolah dengan alasan takut karena pada saat jam pelajaran olahraga kemaluan korban dipegang dan diraba-raba oleh terlapor. Kejadian tersebut dialami korban di depan kelas pada saat korban dipanggil oleh terlapor.
Mendengar pengaduan korban, ayah korban mendatangi pihak sekolah. Sesampainya di sekolah, ternyata beberapa orang tua murid juga telah berada di sekolah guna mengadukan perihal yang sama kepada pihak sekolah.
Mendapat laporan dari pihak sekolah, Polsek Tanjung Pura kemudian mendatangi sekolah dan mengamankan serta membawa terlapor ke Unit PPA Polres Langkat untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu Kasi Humas Polres Langkat, AKP Yudianto, menerangkan bahwa untuk kasus ini sedang diproses dan untuk terlapor akan dipersangkakan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(fa/hn/nm)