Tribratanews.tribratanews.com - Tangerang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil membekuk enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan satu orang penadah.
Diketahui, pengungkapan kasus tersebut berasal dari tertangkapnya seorang penadah motor curian di wilayah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Kepala Kepolisian Resor Tangerang Kota Kombes. Pol. Sigit Dany Setiyono, S.H., S.I.K., M.Sc.Eng., menjelaskan bahwa dari pengakuan penadah berinisial AR, dirinya membawa motor hasil kejahatan tersebut ke daerah Lampung.
"AR bersama beberapa rekannya membawa motor-motor hasil curian tersebut di daerah Lampung Timur untuk di jual kepada tersangka lain berinisial A alias Y," ungkapnya dikutip dari pmjnews, Jumat (14/7/23).
Selanjutnya, Unit Reskrim Polresta Tangerang melakukan pengembangan ke wilayah Lampung Timur.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan di Kawasan Mangrove
"Sesampainya di sana, anggota Polresta Tangerang bersama petugas kepolisian setempat melakukan penggerebekan ke rumah yang dicurigai sebagai tempat persembunyian pelaku pencurian dan penadah motor," jelas Kombes. Pol. Sigit Dany.
Ia menambahkan, setelah dilakukan penggerebekan, petugas menemukan dua pelaku di dalam rumah tersebut. Namun, satu dari dua pelaku tersebut harus dilumpuhkan karena mencoba melawan dan menyerang petugas saat hendak ditangkap.
"Satu pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur. Kemudian pelaku tersebut langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, pelaku tidak tertolong dan meninggal dunia," tambahnya.
Dari pengungkapan tersebut Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan 11 unit motor hasil curian, beberapa senjata tajam dan dua unit Hp milik pelaku.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara
(as/hn/um)