Tribratanews.tribratanews.com - Medan. Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo melalui personel Satres Narkoba berhasil menangkap 14 orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo, Sumatera Utara, satu orang di antaranya adalah wanita.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil meringkus 14 pelaku selama satu pekan terakhir, yakni periode 11 Oktober hingga 16 Oktober 2023, dengan mengungkap 11 laporan dari masyarakat.
"Polres Tanah Karo gencar melakukan razia penyalahgunaan narkotika di tengah-tengah masyarakat," ujar Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, dilansir Antaranews, Minggu (17/9/23).
Ia menyebutkan pengungkapan kasus narkotika itu sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara yang meminta semua jajaran Polres menindak segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Tabrak Lari di Pekalongan
Sebagaimana atensi dari Kapolri dan Kapolda pada tanggal 11 September 2023, diperintahkan secara masif dan ekstra ordinary. "Polres Tanah Karo melakukan tindakan penegakan hukum secara masif khusus untuk kejahatan yang berkaitan dengan narkoba," jelasnya.
Selanjutnya ia mengatakan pihaknya juga berhasil melakukan pengungkapan sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba.
Polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,29 gram, ganja kering 1.021,74 gram, dan 42 batang ganja yang masih tumbuh.
Ke depannya, pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba sesuai "Program Prioritas Kita dari Kapolda Sumut" bahwa narkotika adalah musuh bersama. "Kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui informasi terkait narkoba segera sampaikan kepada kepolisian, kita jamin kerahasiaan pelapor. Jangan sampai keluarga kita yang terdampak menjadi penyalahguna ataupun pengedar narkoba," tutupnya.
(fa/pr/nm)