Tribratanews.tribratanews.com - Palu. Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram.
Barang haram itu hendak dibawa menggunakan mobil dari Makassar, Sulawesi Selatan ke Kota Palu melalui jasa car carrier atau towing.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 15.30 Wita,” jelas Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Dasmin Ginting, S.I.K. dilansir dari hariansulteng.com, Senin (18/9/23).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Siswi SMA Pembuang Bayi di NTT
Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AR di Jalan Thamrin, Kota Palu. Dari hasil pengembangan, polisi kembali meringkus satu tersangka lainnya berinisial R dan menemukan barang bukti 20 kilogram sabu.
Kedua tersangka sama-sama berperan untuk menjemput sabu tersebut. Selain sabu, polisi turut menyita satu unit mobil Avanza, 5 unit handphone, satu buah ATM dan buku rekening, serta satu buah bong.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Pola atau modus dalam penyalahgunaan narkotika ini selalu berkembang. Memang kebetulan, modus seperti ini (car carrier) baru bisa diungkap, tetapi sudah lama kami monitor,” tutupnya,
(ek/pr/nm)