Tribratanews.tribratanews.com - Tangerang. Kepolisian meringkus sebanyak 10 pelaku curanmor yang kerap beraksi di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta). Mereka berasal dari dua kelompok berbeda dengan barang bukti delapan unit kendaraan bermotor turut diamankan.
Peristiwa pencurian di kawasan Bandara Soetta, dilakukan oleh dua kelompok dengan dua modus berbeda, beraksi sejak 2024 silam.
“Pertama pelaku yang memetik langsung kendaraan yang terparkir di Bandara Soekarno-Hatta. Kedua dengan modus berpura-pura sebagai petugas leasing kendaraan bermotor, untuk mengambil paksa kendaraan,” jelas Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta, AKBP Raden Muhamad Jauhar, Senin (18/9/23).
Baca Juga: Bareskrim Polri Serahkan Empat Pelaku Penipuan Senilai 49 Miliar ke Polda Kalsel
Wakapolres mengungkapkan bahwa lokasi yang menjadi incaran para pelaku dilakukan di empat lokasi. Pertama di kawasan kantor Pos Bandara, area loading dock Indomaret dan di area SPBU Pertamina dan Shell Bandara.
“Modusnya lima tersangka ini mengintai kendaraan yang terparkir dan langsung memetik, mengambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Modus kedua sebagai petugas leasing mengambil paksa kendaraan yang sedang ditumpangi pemilik kendaraan dengan memberikan surat fiktif," jelasnya lebih lanjut.
Dia membeberkan, 10 pelaku yang telah ditetapkan tersangka berinisial GS, OJ, DH, S dan AS. Sedangkan pelaku modus petugas leasing debt collector DM, YN, RN, YE dan S.
“ke 10 pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Perlu menjadi perhatian dari lima pelaku modus petugas leasing, dua merupakan residivis yang sudah melakukan modus yang sama,” tutupnya.
(my/hn/nm)