Tribratanews.tribratanews.com - Banjarmasin. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membawa empat orang pelaku penipuan dan penggelapan ke Polda Kalsel. Para pelaku penipuan berinisial AJ, DA, HS dan KH dibawa ke Polda Kalsel dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Adapun para pelaku diduga melakukan aksinya dengan modus menawarkan investasi bisnis tambang batubara di wilayah Kalsel. Setelah muncul pengaduan korban dan diselidiki, ternyata investasi tersebut bodong.
Dalam keterangannya, kuasa hukum korban, Ali Murtadlo, menjelaskan, kasus ini sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2017. Kasus itu bermula saat kliennya melakukan investasi kepada para pelaku, namun hingga sekarang tidak ada keuntungan.
Baca Juga: Usut Penyebab Kebakaran Museum Nasional, Polisi Periksa 14 Saksi
“Bukan keuntungan yang didapat, melainkan kerugian. Jumlah kerugian para korban hingga mencapai Rp 49 Miliar," jelasnya dilansir dari rri.co.id, Minggu (17/9/23).
Sementara di tempat berbeda, Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Priyo, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan keempat orang tersangka. "Kini kasusnya sudah tahap dua atau P21," jelasnya,
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ada pun ancaman hukuman empat tahun penjara.
(ek/hn/nm)