www.tribratanews.com - Jakarta. Polisi menetapkan tersangka penipuan penyewaan mobil yang dialami artis Jessica Iskandar sebagai buron internasional. Pengajuan red notice pun telah diajukan Polri.
"Telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk pencabutan paspor dan dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengeluarkan red notice," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, Rabu (14/6/23).
Baca Juga: Polisi Amankan Puluhan Pelaku Perjudian di Jakarta Pusat
Diketahui, pelaku penipuan tersebut atas nama Christopher Sfefanus Budianto. Penyidik telah memanggilnya untuk dimintai keterangan, namun tidak pernah dipenuhi.Polisi menyatakan Christopher Sfefanus Budianto berada di luar negeri, sehingga diajukan red notice untuk mendeteksi pergerakannya di luar negeri.
"Kita sudah berupaya melakukan penjemputan sebagai saksi terhadap terlapor dengan hasil terlapor tidak berada di alamat dan masih di luar negeri," ungkapnya.
(ay/hn/um)