Tribratanews.tribratanews.com - Medan. Penyidik Polda Sumut telah mendatangi RS Murni Teguh untuk meminta keterangan dan klarifikasi dari Evarida Simamora, korban dugaan malpraktik yang mengakibatkan Eva tak bisa berjalan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., menjelaskan penyidik mendatangi RS Murni Teguh untuk meminta keterangan dari korban pada Rabu (28/12) kemarin. Selain korban, keluarganya juga akan dimintai keterangan dan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaannya.
Baca juga : Tahun 2022, Angka Kriminalitas di Jambi Meningkat
“Kasus ini sudah berjalan dan dalam poses penyelidikan, karena korban masih di rumah sakit, penyidik mendatanginya ke rumah sakit untuk meminta klarifikasi," jelas Kabid Humas Polda Sumut dilansir Detik.com pada Jumat (30/12/2022).
Selain itu, penyidik juga bakal memeriksa pihak dari rumah sakit yang dilaporkan atas dugaan malpraktik tersebut. Rencananya penyidik menjadwalkan pemeriksaannya pekan depan.
Sebelumnya diberitakan seorang bidan Bernama Evarida Simamora di Tapanuli Tengah melaporkan dokter RS Murni Teguh Memorial Medan ke Polda Sumut. Laporan tersebut terkait dugaan malpraktik.
Reynold Simamora yang merupakan abang kandung korban, menceritakan permasalahan yang terjadi. Ia mengatakan awalnya Eva mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor di Sibolga.
Saat itu, kaki kiri Evarida mengalami luka. Namun selang dua hari kemudian, saat dirawat, Evarida terjatuh lagi di kamar mandi. Dan sejak itu, kondisi kakinya sebelah kiri semakin parah.
Sekitar September atau Oktober 2022, Eva dibawa berobat ke RS Murni Teguh. Awalnya Eva disuruh dokter yang bertugas untuk menjalani terapi. Terakhir, diambil kesimpulan dari terapi itu harus dilakukan operasi. Namun anehnya kaki korban yang sakit disebelah kiri, malah dioperasi sebelah kanan dan itu juga tanpa persetujuan dari keluarga.
(fa/hn/um)