Polda Sumut Berhasil Tangkap Dua Tersangka Terkait Tenggelam Kapal Pekerja Migran Ilegal

7 January 2022 - 12:06 WIB
www.tribratanews.com - Medan. Ditreskrimum Polda Sumatera Utara kembali menangkap dua tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal yang membawa Pekerja Migran Indonesia ilegal dari Batubara, di perairan Malaysia

Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan bahwa dua tersangka itu masing-masing berinisial RA dan juga M.

"Dua tersangka sudah kembali kita amankan. Sehingga, total dari sembilan tersangka, enam diantaranya sudah kita amankan," terang Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja.

Direskrimum Polda Sumut menjelaskan bahwa modus dari tersangka RA berperan sebagai agen dan juga koordinator. Kemudian tersangka M, sambungnya, berperan sebagai pemilik penampungan.

Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya, yakni I, CH dan AH, kata Tatan sejauh ini masih dalam tahap pengejaran. Disinggung lokasi keberadaannya apakah masih di Sumut, Tatan tidak menampiknya.

"Untuk tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Seluruh tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)," jelas Perwira Menengah Polda Sumut.

Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja mengatakan dalam mengungkap kasus ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi. Disinggung apakah masih ada kemungkinan penambahan tersangka baru, Tatan menyebutkan hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan lebih lanjut.

"Apakah nanti ada penambahan tersangka lain, tergantung dari keterangan yang akan kita dapatkan dari para tersangka," tutur Lulusan Akabri tahun 1991.

Sebelumnya, dalam kasus ini Polda Sumut lebih dulu menangkap empat tersangka masing-masing berinisial DS, S, R dan IA. DS sendiri berperan sebagai penjemput para pekerja dari Bandara Kualanamu untuk dibawa ke lokasi penampungan di Batubara.

Tersangka S pemilik tangkahan sekaligus pemilik gudang logistik. Selanjutnya R berperan sebagai agen dan IA berperan dalam mengawasi saat kapal mau berangkat dari tangkahan.

Dalam keterangan sebelumnya, Tatan menerangkan, para tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 2 Pasal 10 Pasal 11 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment