Tribratanews.tribratanews.com - Medan. Dit Reskrimsus Polda Sumut berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku yang menjual kulit hewan satwa yang dilindungi jenis Harimau Panthera Tigris Sumatra dan Manis Javanica
Diringkus di rumahnya, kedua pelaku tidak bisa berkutik ketika sudah dikepung personel.
Pelaku yang ditangkap itu bernama Martua Simarmata (44) warga Kampung Salak, dan Daud Simarmata (41) warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan.
Baca Juga: KPU Resmi Tetapkan 3 Paslon Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024
“Kedua pelaku yang menjual kulit harimau berperan sebagai pemilik atas nama Martua Simarmata dan penjual Daud Simarmata,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., Senin (13/11/23).
Kombes. Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa, kedua pelaku dapat ditangkap setelah personel Unit 4 Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut mendapat informasi adanya penjualan kulit harimau dan trenggiling oleh narasumber mereka
“Dari laporan itu personel melakukan penyelidikan menyamar sebagai pembeli dan dapat menangkap kedua pelaku saat berada di salah satu di Kota Padangsidimpuan,” jelas Kabid Humas Polda Sumut.
Penyamaran tersebut membuat pelaku tak bisa berkutik ketika disergap oleh personel dan bisa mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti satu lembar kulit harimau, tulang-tulang harimau dan sisik trenggiling seberat 15 kg. Terhadap kedua pelaku dilakukan penahanan serta berkoordinasi dengan BKSDA,” tutup Kombes. Pol. Hadi Wahyudi.
(pt/pr/nm)