Tribratanews.tribratanews.com - Palembang. Ditresnarkoba Polda Sumatra Selatan menggerebek sebuah lokasi yang diduga pasar narkoba di Palembang.
Polisi mendapati satu buah kantong kresek yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisikan 4 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus rapi dengan berat bruto 40,91 gram.
“Barang bukti itu senilai Rp40 juta lebih yang disimpan pelaku di dalam saku celananya sebelah kiri bagian belakang,” ungkap Wadir Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan AKBP Harissandi, S.I.K., pada Rabu (1/11/23).
Baca Juga: Polisi Tangkap Empat Pelaku Penipuan BRI-Link di Lampung Timur
Selanjutnya terhadap tersangka yang berinisial KR (17) beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan.
Diketahui di lokasi juga terdapat dua bal plastik klip transparan tempat bungkus sabu-sabu yang ditemukan terbuang di dekat tumpukan sampah.
"Hasil pengembangan ke lokasi Lorong Sailun di daerah Tangga Buntung, petugas mengamankan 4 paket narkotika jenis sabu total bruto 40,91 gram termasuk tersangka KR (17)," tutup AKBP Harissandi.
(ri/pr/nm)