Tribratanews.tribratanews.com - Palembang. Kepolisian Daerah Sumatra Selatan berhasil mengamankan dua kurir narkoba yang membawa 20 kilogram sabu asal Lampung pada akhir 2022 lalu.
Diketahui, kedua tersangka yakni SR (45) dan BW (32) ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Lobby Hotel Amaris Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan 20 Ilir Palembang.
Baca juga : Dalam Sepekan, Polda Sumsel Berhasil Amankan 37 Tersangka Terkait Kasus Narkoba
Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol. M Zulkarnain mengatakan bahwa penggerebekan ini dilakukan tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditres Narkoba Sabtu 31 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
"Awalnya kita mendapat informasi bakal ada pengiriman narkoba yang bakal masuk ke Sumsel," jelas Brigjen Pol. M Zulkarnain dikutip dari sumeks.disway.id, Kamis, (05/01/23).
Saat penggerebekan petugas kepolisian menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 20 kantong yang disimpan di dalam tas raket badminton warna hitam. Satu kantong sabu-sabu atau seberat 1 kilogram terbungkus plastik teh Cina bertuliskan Gunyinwang warna kuning kemasan.
Dalam keterangannya Wakapolda Sumsel mengtakan bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia yang masuk melalui Aceh kemudian melintas di Provinsi Sumsel.
(ym/hn/um)