Polda Sumbar Berhasil Ungkap Praktik Klinik Kecantikan Ilegal di Padang

20 January 2022 - 10:39 WIB
www.tribratanews.com - Padang. Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat berhasil mengamankan seorang wanita yang menjalankan praktek kecantikan di Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Padang, Selasa (18/01/21).

Penangkapan ini dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat adanya kegiatan praktik dokter yang menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter.

"Pelaku melakukan kegiatan praktik seolah-olah adalah tenaga kesehatan yang memiliki izin di toko atau studio kecantikan dengan inisial PY dengan pemiliknya adalah PR. Padahal dia bukan dokter maupun tenaga kesehatan," terang Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu.

"Pelaku berinisial PR (24). Diamankan di sebuah tempat di Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada Selasa 18 Januari 2022," terang Perwira Menengah Polda Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar menjelaskan pelaku melakukan kegiatan sulam alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, pemasangan bulu mata, veneer atau meningkatkan tampilan gigi atau memutihkan gigi, pembuatan lesung pipit (dimple), filler, suntik botoks, serta tanam benang pada hidung, wajah, atau kuping. Pelaku mematok biaya dari Rp 500 ribu hingga Rp 5,5 juta.

"Petugas menemukan alat-alat yang seharusnya digunakan dokter untuk melakukan praktik kedokteran tapi pelaku ini tidak memiliki izin dalam menggunakan alat-alat tersebut," jelas mantan Dirpamobvit Polda Gorontalo.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yaitu 21 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple yang telah ditandatangani PR dan masing-masing pasien, serta 22 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple kosong, sebungkus bekas ampul, satu bungkus jarum jahit medis, satu bungkus pisau bedah medis, satu buah impus sodium cloride untuk melarutkan serbuk botox.

Pelaku disangkakan pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment