Tribratanews.tribratanews.com - Padang. Polda Sumbar berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama bulan Juni 2023. Pengungkapan tersebut dilakukan Ditreskrimum Polda Sumbar, Polresta Padang, Polres Pariaman, dan Polres Pasaman Barat.
Menurut dia, dari empat kasus TPPO ini pihaknya menetapkan empat orang tersangka berinisial W, perempuan (38), HA, laki-laki (44), D, perempuan (53), dan H, laki-laki (40). Untuk jumlah korbannya sebanyak delapan orang. Tiga perempuan dan lima orang laki-laki,” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan, S.I.K., dilansir dari laman antaranews, Sabtu (17/6/23).
Baca Juga: KLHK Tingkatkan Sinergitas Seluruh Pihak untuk Wujudkan Indonesia Bersih 2025
Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan mengatakan modus yang dilakukan dalam tindak pidana ini yaitu dengan mengajak dan meyakinkan korban menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.
“Seluruh masyarakat diimbau, khususnya di Sumatera Barat untuk mewaspadai oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memberikan jasa penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. Pastikan biro penyalur tenaga kerjanya legal, terdaftar, dan sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menjadi korban TPPO dengan iming-iming gaji besar kepada calon korban,” jelas Kabid Humas.
(bg/hn/um)