Tribratanews.tribratanews.com - Palu. Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap sebanyak 32 kasus penyalahgunaan narkoba di daerah itu selama periode September-Oktober 2023.
"Satgas P3GN Polda Sulteng dibentuk sejak tanggal 21 September 2023. Dan selama satu bulan terbentuk telah mengungkap 32 kasus narkoba,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangan di Palu, Jumat (20/10/23).
Kombes Pol. Djoko menyebut, satgas yang dibentuk mulai dari tingkat Polres, Polda dan Mabes Polri ini bertujuan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba dan melakukan rehabilitasi pada pengguna narkoba.
Selain itu, melalukan tindakan pencegahan penyelundupan narkoba, dan amplifikasi keberhasilan pengungkapan narkoba.
Baca Juga: Polda Papua Tangkap Penipu Seleksi Akpol
Kombes Pol. Djoko mengungkapkan dari 32 kasus tersebut, satgas P3GN mengamankan 37 tersangka dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2.028,34 gram atau lebih dua kilogram, serta 2.964 butir obat berbahaya.
Satgas P3GN di Polda Sulteng dipimpin Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Sulteng Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko selaku Kasatgasda, yang dibantu lima Subsatgasda, yakni Subsatgasda Preemtif dipimpin Dirintelkam, Subsatgasda Preventif Dirbinmas, Subsatgasda Rehabilitasi dan Kesehatan Kabiddokkes, Subsatgasda Gakkum Dirresnarkoba dan Subsatgasda Humas Kabid Humas.
Dalam upaya pencegahan, satgas juga meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan stakeholder atau pemangku kepentingan terkait untuk melakukan edukasi dan pembentukan kampung-kampung tangguh narkoba.
"Oleh karena itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat Sulteng untuk membantu tugas-tugas satgas P3GN Polda Sulteng, karena narkoba adalah musuh bersama. Jangan sampai saudara atau keluarga kita menjadi korban penyalahgunaan narkoba," jelas Kombes Pol. Djoko.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan bila mendengar atau mengetahui adanya kasus penyalahgunaan narkoba melalui headline nomor 0853-9929-9011.
(ndt/hn/nm)