Tribratanews.tribratanews.com - Riau. Direktorat Reskrimsus Polda Riau membongkar perdagangan rokok ilegal dan barang bekas hasil kejahatan siber. Dari pengungkapan tersebut, aset senilai miliaran rupiah berhasil disita.
Kapolda Riau Irjen. Pol. Mohammad Iqbal mengecek satu per satu barang sitaan bersama pihak Bea Cukai.
Beberapa barang yang disita mulai motor, sepatu, rokok ilegal, mobil mewah hingga motor gede. Selain itu, ada juga rumah disita hasil kejahatan para pelaku.
Direktur Reskrimsus Kombes. Pol. Nasriadi mengungkapkan, khusus rokok diungkap tim Ditreskrimsus di Jalan Arjuna, Labuh Baru Timur, Pekanbaru.
Baca Juga: Kapolda Kaltara Cek Langsung Gudang Logistik Pemilu
"Pertama kasus perdagangan rokok ilegal yang diungkap pada akhir tahun 2023 di Jalan Arjuna, Labuh Baru Timur, Payung Sekaki. Sebanyak 40 ribu rokok ilegal dari berbagai daerah berhasil disita," ujarnya, Kamis (11/1/24).
Kemudian, kasus kedua menyangkut perdagangan barang bekas dari luar negeri. Kasus ini terungkap setelah polisi menghentikan di jalan lintas Perawang-Siak KM 11 pada awal Januari lalu.
Sebanyak 52 karung pakaian bekas dan 146 sepatu bekas berhasil diamankan. Penyidik pun menetapkan tersangka atas nama DBS (45) dan SS (29) selaku sopir truk yang mengangkut.
Terakhir, adalah kejahatan siber yang telah diungkap Subdit Siber Ditreskrimsus yang dipimpin Ps Kasubdit Kompol Fajri. Penyidik kemudian menetapkan tersangka berinisial DA alias Donny (39) yang menggunakan link palsu terkait dengan crypto untuk meretas akun milik korban.
“Akibatnya terjadi kerugian finansial bagi para korban," ujarnya.
(ay/hn/nm)