Tribratanews.tribratanews.com - Pekanbaru. Dalang pengiriman 276 kg sabu asal Malaysia yang berhasil digagalkan di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru pada Minggu (29/1/23), kini sedang diburu Ditresnarkoba Polda Riau seperti dilansir dari laman antaranews.
"Berdasarkan hasil interogasi dari tersangka yang ditangkap, narkoba berasal dari Malaysia atas suruhan Marno yang kini masih dalam pencarian. Selama ini hanya Fir dan Gus lah yang berkomunikasi dengannya," jelas Kabid Humas Polda Riau Kombes. Pol. Sunarto di Mapolda Riau, Rabu (1/2/23).
Baca juga : Polda Riau Berhasil Mengungkap Narkoba Jaringan Internasional, 276 Kg Sabu Disita
Kombes. Pol. Sunarto mengatakan pengiriman barang haram tersebut menggunakan mobil bak terbuka. Sabu yang dibungkus dengan kemasan teh China ini disimpan dalam 14 karung, kemudian diatasnya ditumpuk kelapa. "Pengendali colt diesel yaitu Gus (23) mengaku akan melakukan transaksi di Jalan Rambutan 3, Pekanbaru," ungkap Kabid Humas.
Petugas pun membuntuti Gus ke lokasi transaksi, tak lama datang sebuah mobil berwarna perak yang berisikan empat tersangka. Saat upaya penangkapan, pengemudi mobil yaitu Fir berusaha mencelakai petugas hingga akhirnya harus ditembak, dan akhirnya tewas.
Sementara itu,Direktur Narkoba Polda Riau Kombes. Pol. Yos Guntur menjelaskan, adapun Gus berperan sebagai koordinator atas perintah langsung dari
Marno, sedangkan Fir (24) merupakan pengendali. Tersangka SUP (40) berperan sebagai kurir darat, sedangkan Bud (19) dan Dil (19) merupakan tim pantau.
Sesuai masing-masing perannya, para tersangka dijanjikan upah Rp15-20 juta. Rencananya sabu tersebut akan disimpan terlebih dahulu di sebuah ruko yang baru disewa beberapa hari sebelumnya. "Saat dicek, di ruko tersebut masih kosong. Belum terlaksana. Rencananya sabu diletakkan di sana menjelang adanya perintah dari Malaysia," jelas Kombes. Pol. Yos Guntur.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.
(bg/hn/pr/um)