Tribratanews.tribratanews.com - Nusa Tenggara Timur. Kepolisian Polda NTT dalam kurun waktu 8 bulan terakhir di tahun 2023, dengan gencar anggota Polda NTT dan Polres jajaran mengambil tindakan tegas dalam menangani kasus Tindakan Pidana Perdagangan Orang.
Dengan jumlah korban 256 warga asal NTT di antaranya 184 korban laki-laki dan 72 korban perempuan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, S.I.K., membenarkan informasi itu dan memberikan konfirmasi, Rabu (30/8/23) bahwa Polda NTT dan Polres jajarannya telah menerima 43 laporan polisi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.
KBP Patar menjelaskan bahwa saat ini telah terdapat 52 orang tersangka dalam kasus TPPO. Polda NTT sendiri menahan 10 orang tersangka, termasuk 1 orang perempuan dan 1 orang laki-laki yang kabur. Di Polres jajaran, ada 42 orang tersangka, termasuk 10 orang perempuan dan 32 orang pria. Sementara itu, 5 orang masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembuat Link Phising yang Diduga Menipu Nasabah Bank
Polda NTT juga telah bekerja sama Dinas Nakertrans provinsi NTT dan kabupaten/kota di NTT untuk membantu para korban TPPO pulang ke daerah asal dan kembali ke keluarga mereka. Tidak hanya itu, upaya mencegah terjadinya kasus serupa terus dilakukan dengan mengawasi korban dan mencegah upaya rekrutmen ulang.
Terungkap fakta modus TPPO dengan cara perekrutan, termasuk melalui calo dan perusahaan fiktif dan media sosial, ungkap Kombes Pol. Patar Silalahi.
Pihak kepolisian mendorong pencari kerja untuk mencari informasi pekerjaan secara resmi di Dinas Nakertrans kabupaten/kota dan mengikuti prosedur yang ada.
Dengan harapan agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati, Kombes Patar Silalahi mengingatkan untuk selalu memverifikasi penawaran pekerjaan dan mencari informasi dari sumber yang terpercaya.
(pt/hn/nm)