Residivis Pencurian Motor di Tarakan Kembali Ditangkap Dalam Kasus Pencurian di Toko Roti

1 September 2023 - 22:30 WIB
Foto: Polri

Tribratanews.tribratanews.com - Tarakan. Kepolisian Resor (Polres) Tarakan, Polda Kaltara melalui Satuan Unit Pidana Umum Sat Reskrim berhasil mengungkap perkara pencurian di toko roti Blue Berry Bakery yang terjadi pada Jumat (25/8/23). Pelaku diketahui berinisial IN (18 tahun, tidak bekerja), seorang residivis kasus pencurian motor yang sebelumnya diamankan oleh Polsek Tarakan Barat pada tahun 2020.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku meliputi 1 unit Hp iPhone 7 warna putih, 1 unit motor Yamaha M3 warna hitam, 1 buah kunci tang, 1 lembar baju warna merah, serta uang tunai sebesar Rp.409.000.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan, pencurian ini terjadi di Blue Berry Bakery, yang berlokasi di JI Mulawarman No. 14, RT 24 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat. Pencurian terjadi pada pukul 02:00 WITA.

Baca Juga:  Polisi Lakukan Penyelidikan Kecelakaan Maut Bus di Ngawi

“Kronologis kejadian bermula saat pelapor, pemilik toko, mengecek CCTV dan menemukan bahwa semua monitor CCTV telah mati. Setelah memeriksa ruangan tempat beroperasinya CCTV, ditemukan bahwa kabel-kabel CCTV telah dirusak, namun lampu ruangan tersebut tetap menyala. Pemilik toko kemudian menemukan bahwa uang pada laci tempat penyimpanan telah hilang, Pada pemeriksaan video CCTV, terlihat seorang pelaku yang menggunakan penutup wajah berlalu di depan toko dengan naik ke kanopi. Video ini diambil pada pukul 02:00 WITA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperkirakan pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp.20.000.000. Kejadian ini dilaporkan kepada pihak berwajib untuk proses lebih lanjut.” jelas AKP Randhya Sakthika Putra, Jumat (1/9/23).

Merespons kejadian tersebut, unit resmob Polres Tarakan melakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Resmob, pelaku berhasil diamankan di hari Jumat (25/8/23), pukul 14.00 Wita di Kelurahan Selumit.

Saat diamankan dan dilakukan interogasi pelaku berinisial “IN” (18 Tahun), mengakui telah melakukan pencurian di toko roti Blue Berry Bakery yang terjadi pada Jumat, 25 Agustus 2023. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku sebelumnya pernah bekerja di toko roti tersebut selama beberapa bulan, namun telah berhenti dengan alasan gaji kecil. Pelaku melakukan aksi pencurian ini untuk membayar cicilan motor yang sudah menunggak selama tiga bulan. Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merayap melalui jari-jari di sebelah kanan toko, lalu naik ke lantai dua.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

(fa/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment