Polda NTB Tetapkan 19 Tersangka dalam 13 Kasus Perjudian yang Marak Terjadi

17 February 2023 - 16:00 WIB
jawapos

Tribratanews.tribratanews.com - Mataram. Polda NTB menetapkan 19 orang tersangka dalam 13 kasus dugaan perjudian online dan konvensional. Hal itu dijelaskan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, S.I.K, M.M., saat memberikan keterangan pada media, Kamis (16/2/23).

Kombes Pol. Lalu Muhammad Iwan mengatakan, kasus perjudian tersebut diungkap oleh Tim Ditjantras dan Sat Reskrim Polres Lingkup dalam kurun waktu penindakan sejak 26 Januari-14 Februari 2023.

Baca juga : Buru Pelaku Penembakan di Calon DPD di Bengkulu, Polda Gandeng Mabes Polri

"Jadi, implementasi program rutin Kapolri dalam mengoptimalkan kegiatan hukum, salah satunya berkaitan dengan perjudian, Polda NTB dan jajaran telah melaksanakan giat penindakan selama 20 hari dengan hasil ungkap sebanyak 13 kasus perjudian serta menetapkan 19 tersangka," ujar (Plh) Kabid Humas Polda NTB seperti dikutip dari Antaranews.com, Kamis (16/2/23).

Dengan hasil tersebut, menurut Kombes Pol. Lalu Muhammad Iwan kasus perjudian di wilayah NTB masih marak terjadi di tengah masyarakat, khususnya di Kota Mataram.

"Untuk itu, sesuai dengan komitmen Kapolri, giat pemberantasan terhadap aksi perjudian di tengah masyarakat akan terus digalakkan," pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Teddy Ristiawan, menjelaskan perihal penanganan 13 kasus dugaan perjudian tersebut dijerat Pasal 303 KUHP. Ia menyebutkan dari sekian kasus itu, dua di antaranya berkaitan dengan perjudian via online yang memanfaatkan situs bernama ladang, toto2 dan indratogel.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Teddy Ristiawan mengatakan bahwa pihaknya masih mengalami kesulitan untuk menelusuri pemilik situs yang terungkap berdomisili di Myanmar tersebut. Namun, sebagai komitmen dalam memberantas perjudian pihaknya akan melanjutkan informasi tersebut ke Kemenkominfo RI.

(sy/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment