Polda NTB Berhasil Amankan 363 Tersangka dan 275 Tersangka Terkait Kasus Pencurian Selama Operasi Jaran Rinjani 2022

15 September 2022 - 11:31 WIB

www.tribratanews.com - Mataram. Dalam Operasi Jaran Rinjani 2022, Polda NTB berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pencurian pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Operasi Jaran Rinjani 2022 yang dilakukan sejak 28 Agustus -11 September  2022 ini, Polda NTB menangkap total 363 tersangka dari 275 laporan masyarakat.

"Operasi Jaran Rinjani 2022, meliputi tindak pidana yang sering disebut 3C yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan curanmor. Ada 363 tersangka yang terdiri dari 72 tersangka di Pulau Lombok dan 54 tersangka di Pulau Sumbawa," terang Kapolda NTB, Irjen Pol. Djoko Poerwanto, di Mataram, Rabu (14/09/22).

Kapolda NTB berpesan kepada masyarakat agar selalu waspada dan penuh kehati-hatian.

"Kami berpesan agar masyarakat selalu berhati-hati, kejahatan muncul lantaran adanya kesempatan. Contoh parkir sembarang dan tidak membawa kunci ganda, atau keluar rumah tanpa mengunci pintu. Kami berharap kita sama sama berupaya menciptakan NTB ini aman dan nyaman," tutur  Irjen Pol. Djoko Poerwanto.

Ditempat yang sama, Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Teddy Ristiawan menyampaikan Operasi Jaran Rinjani 2022 yang digelar serentak di seluruh Polres yang berada di wilayah Polda NTB ini sebagai upaya penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan yang objeknya adalah perumahan, kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Kombes Pol. Teddy Ristiawan mengatakan dalam Operasi Jaran Rinjani 2022 tersebut, sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan berhasil diamankan Polda NTB. Seperti senjata api rakitan, tujuh butir peluru kaliber 3,8 milimeter, linggis, celurit, pedang dan kunci palsu.

Sedangkan barang bukti hasil curian yang berhasil disita dalam Operasi Jaran Rinjani 2022 ini berupa kendaraan roda dua, STNK, kipas angin, televisi, laptop, handphone, mesin penggiling kopi hingga tabung gas.

Para tersangka dalam Operasi Jaran Rinjani 2022 ini akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 363 KUHP tentang Curat, Pasal 365 KUHP tentang Curas, dan Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan hukuman 4-12 tahun.


in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment