Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Tim gabungan Subdit Jatanras dan Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penindakan tindak pidana perjudian online dengan melakukan penangkapan terhadap 66 orang.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa seluruh tersangka kasus judi online itu ditahan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir berdasarkan 14 laporan polisi.
"Selama kurun waktu tiga bulan, telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap 66 orang pelaku," ungkap Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Rabu (31/7/24).
Kombes Pol. Wira Satya Triputra juga menyebutkan bahwa, pemain yang ingin bermain judi online harus memiliki akun dan mendepositokan uang dengan mentransfer ke rekening atau e-wallet maupun dengan pulsa sesuai dengan yang tertera di halaman website judi online.
Baca Juga: Ini Dia Kereta Tanpa Rel di IKN, Akan Diuji Coba Presiden Jokowi Senin Mendatang
"Adapun bentuk permainan yang ditawarkan di website perjudian antara lain, slot, live Casino, domino, bakarat, tembak ikan, blackjack, Poker Roulette, judi olahraga maupun ragam perjudian lainnya," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya juga menyampaikan dalam kasus perjudian online, para tersangka yang ditangkap memiliki beberapa peran, seperti diantaranya sebagai penyelenggara, sebagai pemilik website, pembuat website, admin, customer service, hingga sebagai pengelola rekening.
"Bahwa terhadap penindakan khususnya dalam penindakan terhadap perjudian online, kami melakukan penindakan terhadap 30 web perjudian, yang mana dari 30 web perjudian tersebut, kami sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian kominfo untuk melakukan pemblokiran, dengan maksud agar website tersebut untuk tidak dapat diakses kembali," jelas Kombes Pol. Wira Satya Triputra.
Kombes Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukum penjara selama-lamanya 20 tahun.
(pt/hn/nm)