Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polisi membenarkan adanya pelaporan dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) yang dilakukan politikus Dedi Mulyadi. Berita bohong yang dimaksud adalah pernyataan Dede dan Dedi Mulyadi dalam chanel YouTube-nya mengenai keterangan palsu Aep Rudiansyah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam menyampaikan, pelapor dalam kasus ini berinisial SWS. Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan atas Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Jadi ini masih awal karena laporannya baru diterima kemarin tanggal 30 Juli ya," ujar Kabid Humas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/24).
Menurut Kabid Humas, pernyataan Dede dan Dedi Mulyadi ditonton oleh banyak masyarakat, sehingga terjadi penyebaran hoaks. Penyidik pun akan mendalami laporan itu dengan melakukan langkah-langkah penyelidikan terlebih dahulu.
"Jadi kewajiban Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari masyarakat adalah melakukan pendalaman. Apakah peristiwa yang dilaporkan oleh masyarakat itu ada dugaan tindak pidana atau tidak," ungkapnya.
(ay/hn/nm)