Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah yang dijadikan 'pabrik' narkoba di kawasan Jakarta Timur dan daerah Bogor. Dari pengungkapan ini, polisi menyita jutaan pil narkoba jenis PCC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol).
"Kami berhasil mengungkap sebuah rumah yang dijadikan home industry narkotika jenis PCC," ujar Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, Jumat (17/5/24).
Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait sebuah mobil yang dicurigai mengantarkan narkotika ke sebuah ruko di Cakung, Jakarta Timur. Polisi pun menindaklanjuti dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH.
"MH mengirim barang berupa narkotika (diduga jenis PCC) tersebut dengan menggunakan jasa via ekspedisi," ujarnya.
Tak sampai disitu, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya selanjutnya melakukan pendalaman lebih lanjut. Polisi menduga barang haram tersebut dikirim dari kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat.
"Langsung menuju ke alamat yang diberikan dan kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan tim menemukan home industry yang dijadikan tempat produksi narkotika (diduga jenis PCC) tersebut," terangnya.
Saat menggerebek TKP kedua ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis PCC. Total lebih dari 1 juta pil disita polisi di home industry tersebut.
"Barang bukti unit mesin cetak pembuatan Narkotika jenis PCC. Bahan- bahan kimia berupa serbuk dan cairan yang diduga adalah prekursor (bahan baku) pembuatan narkotika jenis PCC," tuturnya.
"Disita di mobil 15 bungkus masing-masing berisi 1000 butir, total 15.000 butir. Disita di pabrik 24 karung masing-masing berisi 50 bungkus atau 1000 butir, total 1.200.000 butir," tambahnya.
(mz/hn/nm)
Polda Metro Jaya Ungkap 'Pabrik' Narkoba di Jaktim-Bogor, Satu Pelaku Ditangkap
18 May 2024 - 17:00
WIB
ilustrasi
in
Hukum
Sign in to leave a comment