Kantor Imigrasi Surabaya Tangkap DPO Kasus Penyelundupan Orang

18 May 2024 - 15:45 WIB
Antaranews

Tribratanews.tribratanews.com - Kupang. Kantor Imigrasi Khusus Surabaya menangkap seorang pria berkewarganegaraan Bangladesh berinisial HR (34) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Kepolisian Nusa Tenggara Timur dan Kepolisian Federal Australia (AFP) terkait tindak pidana penyelundupan orang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya, Ramdhani, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolda NTT, mengatakan bahwa penangkapan terhadap HR dilakukan pada 8 Mei 2024, setelah dilakukan pelacakan keberadaan HR di Indonesia sejak Januari 2024.

“Setelah kami menerima sebuah laporan dugaan tindak pidana perdagangan manusia yang dilakukan oleh seorang warga negara Bangladesh, kami kemudian mulai melakukan penyelidikan mendalam sejak Januari 2024,” ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Jumat (17/05/25).

Dalam keterangannya ia menjelaskan bahwa HR sendiri diketahui berada di Indonesia karena menikah dengan seorang perempuan asal Indonesia di daerah Jawa Timur.

Baca Juga: Penusukan Korban Lansia Saat Air Wudhu, Polisi Bentuk Tim Khusus

Menurut dia, sebelum menangkap HR, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti kepolisian untuk menindaklanjuti kasus itu.

“Kami juga akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan perdagangan manusia yang melibatkan HR,” jelasnya.

Selanjutnya, ia mengungkapkan HR diduga menjalankan kegiatan mendatangkan orang asing seperti dari Bangladesh dan Pakistan ke Indonesia, kemudian memberangkatkan mereka secara ilegal ke Australia.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan HR merupakan hasil kerjasama lintas instansi antara Imigrasi Surabaya, Subdirektorat Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Polda NTT, dan AFP.

Selain menangkap HR, pihaknya juga melalui tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Surabaya menangkap seorang laki-laki diduga warga negara Bangladesh berinisial S di sebuah apartemen di Surabaya.

"S didapati tidak memiliki paspor dan kami menduga yang bersangkutan telah didatangkan ke Indonesia oleh HR. Saat ini warga negara Bangladesh tersebut masih dalam pemeriksaan dan akan ditentukan langkah selanjutnya," tutupnya.

(fa/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment