Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Ilegal Akses Akun Polsek Setiabudi

20 September 2024 - 14:13 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial KTD (22) atas tindak pidana ilegal akses akun google bisnis milik Polsek Setiabudi. TKD ditangkap di Jalan Lebung Gajah, Kec. Tulung Selapan, Kab. Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, tersangka memanfaatkan bugs pada Google saat tengah terjadi error sistem pada 11-12 Agustus 2024. Kemudian, tersangka melakukan ilegal akses terhadap profil google bisnis Polsek Setiabudi.

"Tersangka mengubah rute menuju Polsek Setiabudi Jaksel ke alamat samping SDN 05 07 CIPETE UTARA dan telah ditambahkan Nomor Wa Whatsapp 08159000041," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9/24).

Direktur menjelaskan, ilegal akses baru diketahui setelah tiga hari. Anggota polsek kemudian langsung mengubah kembali profil seperti semula.

"Saat ini sudah dinormalkan kembali ke Alamat Polsek Setiabudi, Jl. Taman Setia Budi I No.1, RT.5/RW.7, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, saat ada yang menghubungi ke nomor yang sudah diganti, ia akan menguhubungi orang tersebut dengan nomor lain. Lalu, ia akan mengaku dari pihak bank dan melakukan penipuan dengan berpura-pura mengalihkan ke kepolisian.

"Adapun untuk keuntungan yang didapat oleh tersangka dengan merubah informasi pada google bisnis profil milik Polsek Setiabudi Jaksel, adalah di mana tersangka akan mengaku-ngaku sebagai anggota Polsek," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment