Polda Metro Jaya Bongkar Laboratorium Ganja Sintetis

2 May 2024 - 16:30 WIB
Dokumentasi TBN

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap rumah laboratorium Clandestine. Dari pengungkapan tersebut, Polda Metro Jaya berhasil menyelamatkan 105.000 jiwa.

“Dari barang bukti yang kami sita dari tersangka, apabila sudah menjadi tembakau sintetis akan menghasilkan 35 kg tembakau sintetis. Jadi jiwa yang terselamatkan 105.000 jiwa,” ungkap Wakapolda Metro Jaya Brigjen. Pol. Suyudi Ario Seto, Kamis (2/5/24).

Menurut Wakapolda, penyidik juga berhasil menangkap lima tersangka, yakni F, BBH, H, S, dan GBH. Jika berdasarkan peran, F adalah pemodal dan pengendali; GBH reseller; H dan S selaku laboratoris; dan BBH selaku penjaga gudang.

Dijelaskan Wakapolda, produksi narkotika golongan satu ini terungkap saat adanya informasi pengiriman barang berupa serbuk yang mengandung narkotika jenis MDMB-4EN-Pinacca dengan menggunakan jasa transportasi online. Kemudian, dilakukan penggerebekan di wilayah Ocean Park BSD City Serpong, Kota Tangerang Selatan yang menjadi lokasi pengantaran barang tersebut.

Baca Juga: Polda Bali Pasang 1.214 CCTV Jelang World Water Forum

“Tim berhasil mengamankan seorang laki laki bernama BBH yang menerima
sebuah paket tersebut yang di dalamnya berisi gel berwarna kuning yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4EN-PINACA,” jelas Wakapolda.

Kemudian, saat dilakukan pengembangan diketahui adanya laboratorium pembuatannya di wilayah Sentul, Bogor. Sedangkan di lokasi penggerebekan pertama adalah gudang untuk menyimpan stok bahan-bahan mentah.

“Laboratorium terselubung yang di Sentul disewa oleh tersangka F sejak kurang lebih 6 bulan yang lalu,” ujar Wakapolda.

Tersangka F sendiri, ujar Wakapolda, membeli bahan-bahan pembuatan tembakau sintetis itu secara daring dari China. Dia membayarnya menggunakan crypto.

Di laboratorium itu pun penyidik berhasil menangkap tersangka lainnya. Sementara, para empat tersangka belum diberi uang usai dijanjikan imbalan Rp80-Rp100 juta.

Atas berbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment