Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Pinjol Ilegal di Jakut

27 January 2022 - 13:48 WIB
www.tribratanews.com - Jakarta. Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menggrebek kantor Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang berada di PIK Jakarta Utara, Rabu, (26/01/22).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulfan mengatakan bahwa pada penggerebekan tersebut, Ditreskrimus Polda Metro Jaya mengamankan 99 Karyawan termasuk salah seorang manajer.

"Saat ini, kami mengamankan 99 orang karyawan terdiri dari 98 karyawan dan satu orang manajer, karyawan tersebut terbagi dari reminder dan keterlambatan," terang Perwira Menengah Polda Metro Jaya.

Kombes Pol. Endra Zulpan menuturkan kegiatan pinjol tersebut banyak digandrungi masyarakat dengan batasan pinjaman hingga jutaan rupiah.

"Kegiatan pinjol ini memiliki batasan 1,2 juta hingga 10 juta, dan cukup banyak orang yang melakukan kegiatan ini, terlihat dari karyawan yang berjumlah 98 orang, tentunya banyak masyarakat yang menjadi korban," tutur Lulusan Akabri tahun 1995.

Kabid Humas Polda Metro Jaya memberikan himbauan agar masyarakat lebih berhati - hati dalam hal ini, terutama agar mereka tidak tersandung dalam jeratan hukum

"Kami menghimbau kepada masyarakat, terutama orang tua, karena di sini juga banyak terlihat pekerja di bawah umur. Karena kekurangan pengetahuan dalam kegiatan ilegal ini. Jadi harus ada pengawasan agar tidak tersandung persoalan hukum," jelas Kombes Pol. Endra Zulpan.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment