Tribratanews.tribratanews.com - Ambon. Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku kasus mafia tanah berinisial AB dan FS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pemalsuan surat, dan Berinisial SG masih dalam pencarian di kota Namlea , Kabupaten Buru.
"Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 385 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 ayat 1," ungkap Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar, S.I.K., M.Si., Senin (3/6/24)
Kombes Pol. Andri Iskandar menjelaskan bahwa kronologis penanganan perkara tersebut berdasarkan sertifikat hak milik nomor 202 tahun 1995 (dikeluarkan oleh BPN Maluku Tengah) kemudian diganti menjadi sertifikat hak milik nomor 226 tahun 2022 (dikeluarkan oleh BPN Buru karena perubahan wilayah administrasi) atas nama Hj Tjapade, dan Akta Jual Beli Nomor 17/PPAT/1986, tanggal 29 Juli 1986 yang menyatakan bahwa benar Hj Tjapade adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 14.570 M2.
Baca Juga: Provos Satbrimob Kalteng Gelar Pengecekan Sikap Tampang Dan Administrasi Personel Polda Kalteng
Kombes Pol. Andri Iskandar mengungkapkan bahwa kasus ini telah masuk target operasi sejak tahun 2023. Baru dapat diungkap karena menjalani pemeriksaan yang cukup panjang dengan saksi yang cukup banyak dan beberapa saksi yang berada di luar wilayah hukum Polda Maluku termasuk salah satu tersangka berdomisili di Kalimantan Timur.
“Dan kita lakukan pemeriksaan berulang-ulang hingga akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan hak atas tanah," jelas Direktur Reskrimum Polda Maluku
Direktur Reskrimum Polda Maluku juga mengungkapkan, satu tersangka yang belum diamankan sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali tetapi belum memenuhi pemanggilan.
“Sudah kita laksanakan upaya pencarian karena yang bersangkutan berdomisili di wilayah Kabupaten Pulau Buru," ungkapnya.
Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Provinsi Maluku, Hardiansyah, mengaku sangat mendukung Polda Maluku dalam menuntaskan kasus ini.
“Kami BPN Provinsi Maluku sangat mendukung Polda Maluku dan mengucap syukur karena kasus mafia tanah ini telah selesai dengan kerugian sekitar Rp2 miliar. Namun akan diakumulasikan lagi dengan kerugian-kerugian lainnya yang dialami para korban yang akan diinformasikan lebih lanjut," ungkap Hardiansyah
(pt/hn/nm)