Polda Lampung Tetapkan Delapan Tersangka Terkait Penghasutan Rumah Ibadah di Kabupaten Tulang Bawang

26 January 2022 - 08:48 WIB
www.tribratanews.com - Bandar Lampung. Ditreskrimum Polda Lampung melaksanakan kegiatan press release terkait perkara penghasutan rumah ibadah Gereja GPI di Kabupaten Tulang Bawang, acara tersebut dilaksanakan di depan gedung Ditreskrimum Polda Lampung itera, Selasa (25/01/22).

Kasubdit 1 Keamanan Negara Reskrimum Polda Lampung, AKBP Dodon Pryambodo didampingi Petugas Subbid Penmas Polda Lampung Kompol. Fauzimah mengungkapkan hasil dari pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, saat ini Polda Lampung telah menetapkan tersangka baru berjumlah 8 (delapan) berinisial AM, SM, PA, EH, TR, AK, EP, dan JS.

“Sebelumnya kami telah menetapkan tersangka IM,” terang AKBP Dodon Pryambodo.

Menurut Perwira Menengah Polda Lampung bahwa delapan orang ditetapkan sebagai tersangka memilik peran yang berbeda - beda.

Peran dari para tersangka diantaranya tersangka AM berperan menanyakan izin mendirikan bangunan. Sedangkan tersangka SM dan PA berteriak memerintahkan untuk mematikan musik saat kegiatan ibadah.

“Untuk tersangka EH berperan sebagai pencari dukungan warga, dengan mengumpulkan tanda tangan warga untuk penutupan Gereja Pantekosta Indonesia. Dalam melakukan tugasnya, EH dijanjikan uang pulsa senilai Rp50 ribu oleh tersangka IM,” tutur Kasubdit 1 Keamanan Negara Reskrimum Polda Lampung

Kemudian untuk tersangka TR berperan sebagai penerima banner dan ikut memasang kayu penghalang di pintu Gereja. Setelah itu tersangka AK melakukan pengancaman terhadap saudara Febe saat proses penyegelan pintu Gereja.

“Tersangka EP ikut berperan memasang kayu penyegelan dan tersangka JS berperan menanyakan izin dari kegiatan Gereja,” jelas mantan Wakapolres Bojonegoro.

Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 156 a huruf (a) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP Jo 55 KUHP dan atau Pasal 175 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 156 a huruf (a) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP Jo 55 KUHP dan atau Pasal 175 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment