www.tribratanews.com - Lampung. Polda Lampung melalui Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 30 Kg.
Baca Juga : Deteksi Stunting Pada Anak, Polda Sulbar Luncurkan Aplikasi Si Centing Siamasei
Dirnarkoba Polda Lampung Kombes. Pol. Erlin Tangjaya, S.H., S.I.K., mengatakan narkotika dengan berat kurang lebih 30 kg tersebut didapati dari 2 (dua) orang tersangka yang berperan sebagai kurir, pada tanggal 15 Agustus 2023 kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas melihat kendaraan jenis Toyota Innova Nopol B 1798 NYZ yang sangat mencurigakan sehingga mobil Innova yang berwarna abu-abu ini diperiksa Petugas di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
"Saat dilakukan pemeriksaan dan ditemukan di beberapa bagian mobil itu disembunyikan sabu tersebut sebanyak 30 kg, di mana barang tersebut akan dibawa menuju Jakarta oleh kurir MN (23) dan MS (36) di mana mereka berasal dari Provinsi Aceh," jelasnya saat Konferensi Pers, Kamis (14/9/23).
Saat ini masih dilakukan pendalam apakah pemesan narkotika tersebut berasal dari dalam penjara, kedua kurir mendapat imbalan 12 (dua belas juta rupiah) jika sudah sampai di lokasi oleh pemesan, di mana mereka sudah menerima imbalan 5 (Lima juta rupiah) untuk mengantar, yang sisanya akan dibayarkan di lokasi.
"Dengan adanya pengungkapan ini kita sudah menyelamatkan kurang lebih 120 jiwa manusia yang terbebas dari penggunaan sabu dengan nilai ekonomis kurang lebih Rp. 45.000.000.000-, (Empat Puluh Lima Miliar Rupiah)," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal yang berlapis undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati
(rd/pr/nm)