Tribratanews.tribratanews.com – Bandar Lampung. Polda Lampung mengamankan sabu-sabu seberat 11,38 kilogram. Barang bukti didapatkan dari 3 kurir jaringan Internasional.
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes. Pol. Erlin Tangjaya, S.H., S.I.K., mengatakan barang 11,38 kilogram sabu ini disita dari dua kasus berbeda yang diungkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, dilansir dari detik.
"Barang bukti ini terungkap dari dua kasus berbeda, yang pertama ada tersangka S dan U warga Madura, Jawa Timur. Dari dua tersangka ini kami dapatkan barang bukti sabu sebanyak 10,3 kilogram," ujarnya, Selasa (15/8/23).
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes. Pol. Erlin Tangjaya, S.H., S.I.K., menerangkan penangkapan kedua terjadi pada 9 Agustus 2023 pukul 22.00 WIB di lokasi yang sama yakni Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Baca Juga: Cek TKP Penangkapan Terduga Teroris di Bekasi, Ini Imbauan Kapolda Metro Jaya ke Masyarakat
"Dalam pengungkapan yang kedua ini, kami mendapatkan seorang kurir berinisial AA dengan barang bukti sabu 1,08 kilogram," ujarnya.
Kombes. Pol. Erlin Tangjaya, S.H., S.I.K., mengatakan para tersangka masuk jaringan berbeda, Untuk S dan U ini masuk jaringan Malaysia, sementara untuk AA masuk jaringan antarprovinsi yang diduga juga terhubung dalam jaringan internasional,
Dirresnarkoba Polda Lampung menjelaskan Untuk upah para tersangka termasuk tinggi, S dan U mendapatkan Rp 50 juta untuk per satu kilogram sabu untuk sekali pengiriman. Sementara AA mendapatkan Rp 15 juta per satu kilogram untuk satu pengiriman
Dirresnarkoba Polda Lampung masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Atas perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal berlapis yakni UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
(rd/pr/nm)