Tribratanews.tribratanews.com - Bandarlampung. Polda Lampung berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram asal Malaysia dari jaringan narkoba internasional.
"Pengungkapan peredaran sabu-sabu ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk pengelola Tol Bakauheni-Terbanggi Besar," ujar Kapolda Lampung, Irjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., dilansir dari laman Antaranews, Jumat (26/7/24).
Dalam keterangannya ia menyebutkan bahwa operasi pengungkapan dilakukan pada Selasa (9/7) sekira pukul 12.30 WIB, di beberapa lokasi strategis yakni terjadi di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, pintu keluar Tol Bakauheni Selatan, serta di rumah makan di Provinsi Jambi dan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
"Tujuh tersangka yang kami amankan adalah Suwendo, M. Riski, Ardiansyah, Syafa, Riko, Sujiman, dan Elon Dedi Hutabarat," jelasnya.
Baca Juga: Kabid Humas Sebut Tidak Ada Korban Luka Saat Patroli Anggota Polisi Diserang di Kampung Ambon
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 30 kg sabu-sabu, beberapa kendaraan, termasuk Toyota Avanza warna silver dan dua Daihatsu Terios, serta 10 unit handphone dan buku tabungan.
"Pada Selasa (9/7) sekitar pukul 08.00 WIB, saat pemeriksaan kendaraan, petugas mencurigai handphone milik M Riski yang berisi foto tiga tas mencurigakan. Setelah interogasi, para tersangka mengakui bahwa tas tersebut berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam Toyota Avanza Silver," jelasnya.
Menurut dia, pada hari yang sama, pada pukul 12.30 WIB, tim gabungan mengamankan kendaraan tersebut di pintu keluar Tol Bakauheni Selatan dengan barang bukti 30 kg sabu-sabu.
"Pengembangan kasus dilakukan pada Rabu (10/7) sekira pukul 13.00 WIB, dengan penangkapan Riko dan Sujiman di sebuah rumah makan di Provinsi Jambi. Berdasarkan pengakuan Suwendo, barang bukti tersebut milik AL (DPO) yang berada di Medan dan akan dikirim ke Jakarta. Tim juga mengamankan Elon Dedi Hutabarat, yang merupakan kaki tangan AL, di Tanjung Balai, Medan," jelasnya.
Kapolda menegaskan bahwa, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 Ayat (1) serta Pasal 137 Huruf (b) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati.
"Nilai barang bukti ini mencapai sekitar Rp30 miliar, yang berpotensi menyelamatkan sekitar 120.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," tutupnya.
(fa/pr/nm)