Polda Kepri Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika

16 May 2023 - 09:00 WIB
Foto: Batamnews

Tribratanews.tribratanews.com - Batam. Dalam kurun waktu sebulan, Polda Kepri bersama Polresta Barelang berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pengedar berbagai jenis narkotika, termasuk ekstasi, sabu, ganja, kokain, dan obat-obatan ilegal.

"Upaya pengawasan lebih ditingkatkan agar wilayah Kepri tidak mudah menjadi jalur pintu masuk narkotika dari luar negeri," ungkap Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., dilansir dari laman batamnews, Senin (15/5/23).

Irjen. Pol. Tabana Bangun mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, ditemukan 10 kg lebih sabu di Pulau Belakang Padang, Batam. Empat tersangka yakni AR (19), DP (29), EH (35) dan MY (41) yang ditangkap pada 3 Mei lalu. Mereka diduga terlibat dalam pengiriman sabu dari Malaysia ke Jombang, Jawa Timur.

“Yang merekrut para tersangka lainnya sebagai kurir adalah tersangka MY. Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 30 hingga Rp 40 juta dengan peran tersangka MY sebagai penerima orderan untuk membawa sabu dari Malaysia dengan tujuan Jombang, Jawa Timur,” jelas Kapolda.

Baca Juga:  Buron Selama 3 Tahun, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Jambi

Kapolda menambahkan, selain itu, penangkapan juga dilakukan terhadap pelaku penyelundupan 1.489 butir ekstasi dan 2.855,09 gram ganja di lokasi yang berbeda di Batam.  Lokasi penangkapan 1.489 butir ekstasi dilakukan di Baloi Mas Indah, Lubuk Baja, Batam. Tiga pelaku berhasil ditangkap dengan inisial MS (50), B (42) dan E (45).

“Ekstasi itu akan dijual kepada pelaku yang masih DPO dengan harga Rp 180 juta. Para tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp 5 juta per orang. Lalu, untuk penangkapan 2.855,09 gram narkotika jenis ganja dilakukan pada 3 April 2023, di Taman Bunga, persisnya depan Ruko Cemara Asri, Tembesi, Sagulung, dengan mengamankan tersangka berinisial BDS (36),” jelas Kapolda.

"Berdasarkan hasil keterangan tersangka BDS, bahwa narkotika jenis ganja miliknya tersebut didapatkan oleh tersangka yang masih dalam pencarian yang berada di Kota Medan. Sementara itu, masyarakat Pulau Anambas menemukan 1,2 kilogram kokain di salah satu pantai dan menyerahkannya ke Polres Anambas,” tambah Kapolda.

Seluruh pelaku yang ditangkap akan dijerat sesuai hukum yang berlaku. Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya memerangi peredaran narkotika dan menjaga keamanan wilayah Kepri dari ancaman yang merusak masyarakat.

(bg/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment