Tribratanews.tribratanews.com - Tanjung Pinang. Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke negara Malaysia.
“Ada empat orang korban yang berhasil kami selamatkan, tiga orang berasal dari Medan dan satu orang berasal dari Palembang,” terang Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Sudarsono di Batam Kepulauan Riau, Selasa, (18/10/22)
AKBP Sudarsono menjelaskan, keempat orang korban ini diamankan di salah satu hotel yang ada di Batam. Mereka berada di hotel itu sebelum melakukan perjalanan ke Malaysia secara non-prosedural.
Baca juga : Aktivis HAM Provinsi Kepri Dukung Penuh Penanganan TPPO di Batam
Selain mengamankan empat korban PMI Ilegal, jajaran kepolisian berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial ES (46) asal Kota Medan.
Pelaku diketahui tidak mengantongi izin atau badan hukum untuk melakukan penempatan PMI di luar negeri.
Menurut AKBP Sudarsono, pelaku menerima keuntungan Rp3 juta dari hasil merekrut para korban. “Dia ini dapat Rp3 juta dari penampung yang ada di Malaysia,” ucap AKBP Sudarsono.
Atas perbuatannya tersebut, ES terancam dikenakan Pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 UU No. 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
(ym/hn/um)