www.tribratanews.com - Pekanbaru. Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap satu lagi tersangka terkait tenggelamnya kapal TKI di Perairan Malaysia, 15 Desember lalu.
Tersangka ke-3 ini adalah Acing, ditangkap di wilayah Lobam, Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Minggu (2/1/2022).
Acing adalah pemilik kapal yang digunakan untuk membawa pergi pulang TKI. Ia diketahui memiliki tempat keberangkatan PMI ilegal.
Tersangka juga pemilik tempat penampungan PMI ilegal di pelabuhan Sei Gentong yang kini disegel polisi. Selain itu, ia juga orang yang memberikan upah kepada nakhoda ataupun ABK kapal pengangkut TKI ilegal.
Sementara dua tersangka lainnya sudah ditangkap lebih dahulu di Batam.
“Penangkapan S (Susanto) alias A (Acing) dari informasi yang diberikan tersangka yang di Batam,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, S.I.K., M.Si., dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/1/2022).
Kabid Humas bersama Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si., dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan S.I.K.
Dari Acing, polisi mengamankan barang bukti rekening koran bank atas namanya. Polisi pun memeriksa istri Acing yang berinisial Z.
Acing dijerat Pasal 4, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polisi tidak berhenti sampai di sini, kasus ini terus dikembangkan untuk mendapatkan kemungkinan tersangka lainnya.
(my/bq/hy)