Polda Kalteng Ringkus Pelaku Penipuan yang Mengaku sebagai Pejabat BIN

21 December 2023 - 22:30 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Palangka Raya. Tim Subdit Tipid Siber Direktorat Reserse Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng Pria menangkap pelaku penipuan berinisial GT (37) yang mengaku pejabat tinggi pada Badan Intelijen Negara (BIN). GT merupakan seorang residivis.

Kasubdit Tipid Siber Ditkrimsus Polda Kalteng Kompol Tris Zeno Alkindi mengatakan GT ditangkap di Jakarta. "Korbannya saat ini berinisial MO, PNS di Kabupaten Kapuas ditipu karena GT menjanjikan bahwasanya yang bersangkutan bisa memindahkan tugas dirinya dari kantor Kementerian yang ada di Kapuas ke Kota Palangka Raya dengan memberi uang hingga korban mengalami kerugian sebesar sebesar Rp180 juta," ujarnya, Kamis (21/12/23).

Dia menuturkan pada sekitar 10 Januari 2023 tersangka dan korban berkenalan melalui aplikasi bernama HORNET. Kemudian mereka saling bertukar nomor handphone.

Baca Juga: Wakapolda Metro Jaya: Tugas Polisi Semakin Berat dan Kompleks

Saat itu tersangka berkenalan dengan korban mengaku sebagai pejabat di instansi BIN yang berdinas dengan pangkat setara jenderal bintang satu.

Tersangka berkenalan dengan korban dengan menggunakan identitas palsu berupa KTP yang telah diedit. Dalam komunikasi dengan korban, tersangka sering mengirimkan momen foto-foto dengan pejabat negara, sehingga meyakinkan korban bahwa benar tersangka adalah seorang pejabat negara.

Selanjutnya, pada 15 Januari 2023, tersangka menawarkan kepada korban mutasi tempat kerja korban di Kabupaten Kapuas ke Kota Palangka Raya. Pelaku berhasil meyakinkan korban bahwa mengenal pejabat-pejabat yang dapat memutasikan seseorang sehingga mempermudah proses tersebut.

Percaya dengan tersangka, korban menuruti kemauan tersangka untuk menyiapkan sejumlah uang yang kemudian ditransfer ke rekening tersangka.

"Dari Januari sampai Mei 2023 korban telah mengirimkan uang dengan jumlah kurang lebih Rp180 juta, lantaran uang diterima tetapi tidak kunjung dimutasi, akhirnya korban melapor dan tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka tanpa perlawanan," ungkap Kompol Tris.

Atas perbuatannya itu, GT dikenakan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 378 KUHPidana.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau dengan paling banyak Rp12 miliar," tutup Kompol Tris.

(ndt/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment